Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Kembali Jadi Guru Setelah Dihukum

Kompas.com - 27/02/2020, 15:53 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Kegiatan susur Sungai Sempor berlangsung pada Jumat (21/2/2020) diikuti 250 siswa SMPN Turi.

Saat susur sungai berlangsung, tiba-tiba arus kencang datang dan menghanyutkan sejumlah siswa. Arus itu diduga datang akibat hujan yang terjadi di hulu sungai.

Akibat peristiwa itu 10 siswa tewas. Polisi kemudian menetapkan tiga guru yang dianggap bertanggung jawab.

Tiga guru itu adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com