SOLO, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta, Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) gagal maju sebagai calon independen di Pilkada Solo 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Nurul Sutarti, mengatakan, jumlah syarat dukungan yang diserahkan paslon Alam sesuai di sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 38.743.
Setelah pengecekan dan penghitungan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat ada sebanyak 14.557. Sedang jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 24.186.
Baca juga: Gibran: Yang Penting Pilkada Solo Dinamis, Meriah, dan Sukacita
Syarat dukungan dinyatakan TMS tersebut karena tidak disertai tanda tangan dan fotokopi e-KTP.
"Sehingga dokumen dukungan bakal perseorangan ini (Alam) ditolak dengan berita acara penolakan," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020).
Dokumen dukungan paslon Alam diserahkan ke KPU Kota Surakarta pada Minggu (23/2/2020) berupa formulir Model B2-KWK bermaterai dan ditandatangani satu rangkap.
Dokumen ini yang merupakan rekap tingkat kota yang menunjukkan sebaran dan jumlah di masing-masing kecamatan.
Selain itu, juga menerima formulir Model B1.1-KWK asli dan salinan merupakan rekap tingkat kelurahan serta menerima formulir Model B1-KWK surat pernyataan dukungan yang dilampiri atau ditempeli dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan (suket).
"Sejak penyerahan sampai dengan pengecekan dan penghitungan, untuk paslon Alam baru selesai hari ini pukul 16.00 WIB," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan tahapan yang ditentukan khususnya melalui keputusan KPU Kota Surakarta No 52 Tahun 2019, yaitu pengecekan dan penghitungan sampai dengan 26 Februari 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.