MAGETAN, KOMPAS.com - RAR (18) warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap oleh anggota Polsek Maospati Magetan, karena diduga membawa lari mobil travel dengan 3 penumpang di dalamnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan anggota polisi.
"Pelaku ini berhasil merebut mobil travel yang dikemudikan Arif dengan mendorong sopir, lalu kabur," ujar Sukatni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Bawa Lari Keponakan ke Pesantren di Magetan, Guru asal Musi Banyuasin Ditangkap
Sukatni mengatakan, pelaku awalnya menumpang mobil travel dari Bandara Juanda Surabaya dengan alasan akan menuju ke Solo.
Mobil travel tersebut menjemput 4 penumpang dengan tujuan ke Kabupaten Magetan.
Saat sampai di terminal Maospati, pelaku mengaku hendak turun untuk melanjutkan perjalanan ke Solo dengan naik bus antar provinsi.
"Modusnya numpang mobil travel, di tengah jalan turun. Saat sopir lengah, mobil diambil," kata Sukatni.
Baca juga: Dugaan Penyebab Remaja di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ustaz
Sopir mobil travel sempat menghadang pelaku di lampu merah terminal Maospati.
Namun, pelaku tetap nekat membawa kabur kendaraan, hingga hampir menabrak sopir travel.
Pelaku akhirnya berhasil membawa lari kendaraan menuju Madiun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.