MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Empat orang pelajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban cabul yang dilakukan oleh ZA (37).
Para korban tersebut dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks dengan dibawah ancaman pisau.
Keempat korban tersebut, inisial RD (10), SY (7), MH (12) dan AY (7). Bahkan, MH diketahui adalah keponakan kandung tersangka ZA.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan adanya laporan atas kejadian itu.
Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga dari MH membuat laporan.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap sebanyak empat pelajar telah menjadi korban tersangka ZA.
Baca juga: Kasus Sopir Travel Paksa Penumpangnya Oral Seks di Dalam Mobil, Ini Faktanya
"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020).
Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban.
Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain.
Baca juga: Nasib Tragis Balita 4 Tahun Digigit Ular Weling Saat Tidur, Sempat Koma, Akhirnya Meninggal Dunia
"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Iseng Pamer Ular Weling Tangkapan, Bocah Ini Tewas Digigit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.