Salin Artikel

Diancam Pisau, 4 Pelajar di Musi Rawas Dipaksa Layani Seks Oral Pelaku

Para korban tersebut dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks dengan dibawah ancaman pisau.

Keempat korban tersebut, inisial RD (10), SY (7), MH (12) dan AY (7). Bahkan, MH diketahui adalah keponakan kandung tersangka ZA.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan adanya laporan atas kejadian itu.

Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga dari MH membuat laporan.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap sebanyak empat pelajar telah menjadi korban tersangka ZA.


Korban diancam pisau

"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020).

Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban.

Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain.

"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/20125211/diancam-pisau-4-pelajar-di-musi-rawas-dipaksa-layani-seks-oral-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke