Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PWI Aceh Barat Korban Pengeroyokan Oknum LSM Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/02/2020, 16:37 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dijamin AJI, Dedi tidak ditahan

Sedangkan dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkannya, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Semoga penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya. 

Baca juga: Beritakan Pembalakan Liar, Wartawan Dikeroyok Belasan Orang

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi ikut didampingi oleh beberapa jurnalis rekan seprofesinya hingga proses pemeriksaan selesai.

"Saya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan yang disaksikan oleh Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin. 

Baca juga: Cerita Sebelum Aktivis Walhi Golfrid Ditemukan Tewas, Istri: Tak Biasanya Saya Masak Nasi Jadi Bubur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com