Dijamin AJI, Dedi tidak ditahan
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkannya, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya.
Baca juga: Beritakan Pembalakan Liar, Wartawan Dikeroyok Belasan Orang
Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi ikut didampingi oleh beberapa jurnalis rekan seprofesinya hingga proses pemeriksaan selesai.
"Saya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan yang disaksikan oleh Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin.
Baca juga: Cerita Sebelum Aktivis Walhi Golfrid Ditemukan Tewas, Istri: Tak Biasanya Saya Masak Nasi Jadi Bubur