Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PWI Aceh Barat Korban Pengeroyokan Oknum LSM Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/02/2020, 16:37 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS. com - Teuku Dedi Iskandar, Jurnalis LKBN Antara Biro Aceh yang bertugas di Wilayah Kabupaten Aceh Barat malah ditetapkan sebagaimana tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.

Padahal, Teuku Dedi adalah korban pengeroyokan sekelompok orang oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 20 Januari 2020 lalu.

Teuku Dedi dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan bedasarkan laporan dari salah seorang pelaku pengeroyokan itu.

Baca juga berita sebelumnya: Tolak Tanda Tangan Utang, Wartawan Antara Dikeroyok 5 Orang

"Tadi saya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Aceh Barat untuk  diperiksa terkait tuduhan saya mencekik pelaku saat dikeroyok oleh sejumlah, dan saya sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (20/02/2020.

Dedi memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Bedasarkan  surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020, yang seharusnya ia diperiksa pada 10 Februari 2020.

"Saat mendapat surat panggilan kemarin saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena saya pada tanggal 9 Februari mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin 2020," kata Dedi.

Baca juga berita sebelumnya: Ketua PWI Aceh Barat Dikeroyok 5 Orang, Sebelumnya Beritakan Kasus Acaman Terhadap Jurnalis

Bantah mencekik pengeroyok

Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali.

Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini sudah ditetapkan status sebagai tersangka. 

"Kasus ini agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya," katanya. 

Baca juga: Viral Bupati Aceh Barat Duel dengan Penagih Utang, Pemkab Akan Laporkan Penyebar Video ke Polisi

"Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih dari lima orang." 

Dalam pemeriksaan, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekik pelapor.

Baca juga: Video Viral Bupati Aceh Barat Duel dengan Penagih Utang, Polisi Periksa 5 Saksi

Dijamin AJI, Dedi tidak ditahan

Sedangkan dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkannya, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Semoga penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya. 

Baca juga: Beritakan Pembalakan Liar, Wartawan Dikeroyok Belasan Orang

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi ikut didampingi oleh beberapa jurnalis rekan seprofesinya hingga proses pemeriksaan selesai.

"Saya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan yang disaksikan oleh Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin. 

Baca juga: Cerita Sebelum Aktivis Walhi Golfrid Ditemukan Tewas, Istri: Tak Biasanya Saya Masak Nasi Jadi Bubur

 

Saling lapor

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020) membenarkan pemberlakuan status tersangka ke Teuku Dedi Iskandar, Ketua PWI Aceh Barat. 

Menurut dia, Teuku Dedi Iskandar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari kasus yang sama namun dalam laporan yang berbeda.

“Kasus ini saling melapor,"  kata Muhammad Isral. 

Baca juga: Kapal Tenggelam, Alat Kerja Milik Wartawan Istana Terendam Air Laut

"Dedi (jadi) tersangka yang dilaporkan oleh salah satu pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan."

"Sementara dari laporan (Dedi) sebagai korban, juga sudah ditetapkan dua orang tersangka yang ikut dalam pengeroyokan itu." 

"Kasus ini terus kita kembangkan kemungkinan akan bertambah tersangkanya,” pungkasnya. 

Baca juga: Ujung Kisah Jurnalis Mongabay, 45 Hari Ditahan Imigrasi hingga Pulang ke Amerika

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com