Rahmi menilai kejadian itu memperlihatkan bahwa peran keluarga sudah mulai longgar sehingga hubungan sedarah bisa terjadi.
"Mungkin karena orang tuanya sibuk mencari nafkah sehingga perannya jadi longgar," jelas Rahmi.
Namun, selain peran orang tua, masih ada peran ninik mamak dan alim ulama yang juga terlihat sangat minim dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Hubungan Sedarah Siswi SMA dengan Adiknya di Pasaman, Ini Kata Psikolog
"Di Sumbar selain orang tua, ada peran ninik mamak dan alim ulama dalam keluarga. Namun ini sepertinya juga longgar," jelas Rahmi.
Rahmi mengatakan pendidikan seks sangat dibutuhkan dalam keluarga sehingga tidak terjadi seks bebas.
"Sebenarnya di sekolah juga perlu diajarkan. Tujuannya agar seks bebas ini tidak terjadi," jelas Rahmi.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.