PADANG, KOMPAS.com - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumbar menilai SHF (18), siswi SMA yang membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adiknya yang masih SD, IK (13) juga korban dari peristiwa ini, sehingga perlu mendapatkan advokasi.
Menurut WCC Nurani Perempuan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, SHF mendapatkan hujatan di media sosial karena tindakannya mengajak adiknya melakukan hubungan intim.
"Seolah-olah SHF sangat dipersalahkan sehingga dihujat. Kita harus melihat kejadiannya secara menyeluruh," kata Plt Direktur WCC Nurani Perempuan Sumbar, Rahmi Meri Yenti yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Rahmi mengatakan tindakan SHF mengajak adiknya IK (13) melakukan hubungan intim perlu dikaji lebih lanjut.
Sebab, secara alamiah SHF tidak akan mau mengajak IK melakukan hubungan intim tanpa sebab.
"Pasti ada pemicunya dan ini harus ditelusuri," kata Rahmi.
Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal
Berdasarkan keterangan yang didapat WCC Nurani Perempuan, SHF berasal dari keluarga yang kurang mampu, serta ayah dan ibunya sudah cerai.
Ibunya terpaksa membanting tulang dari pagi hingga sore bekerja ke sawah sehingga waktu luang untuk anak-anaknya sangat minim.
"Nah, informasinya SHF berasal dari keluarga kurang mampu. Handphone saja dia tidak punya. Dari mana dia tahu soal hubungan intim? Ini perlu ditelusuri," kata Rahmi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik
Rahmi menduga SHF pernah menjadi korban kekerasan seksual sebelum berhubungan dengan adiknya atau mendapatkan konten pornografi dari luar rumahnya.
"Apakah dia pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya atau pernah mendapatkan konten porno dari luar, ini yang belum tahu," jelas Rahmi.
Baca juga: Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil
Rahmi menilai kejadian itu memperlihatkan bahwa peran keluarga sudah mulai longgar sehingga hubungan sedarah bisa terjadi.
"Mungkin karena orang tuanya sibuk mencari nafkah sehingga perannya jadi longgar," jelas Rahmi.
Namun, selain peran orang tua, masih ada peran ninik mamak dan alim ulama yang juga terlihat sangat minim dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Hubungan Sedarah Siswi SMA dengan Adiknya di Pasaman, Ini Kata Psikolog
"Di Sumbar selain orang tua, ada peran ninik mamak dan alim ulama dalam keluarga. Namun ini sepertinya juga longgar," jelas Rahmi.
Rahmi mengatakan pendidikan seks sangat dibutuhkan dalam keluarga sehingga tidak terjadi seks bebas.
"Sebenarnya di sekolah juga perlu diajarkan. Tujuannya agar seks bebas ini tidak terjadi," jelas Rahmi.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.