KOMPAS.com- Seorang remaja berinisial R (19) meminta maaf usai menyebut polisi lalu lintas (polantas) dengan sebutan lalat hijau di media sosialnya.
Permintaan tersebut dikemukakan R usai polisi menangkap R untuk dimintai keterangan.
"Saya tidak ada masalah apa-apa, Pak. Mohon maaf, saya khilaf saja, saya seperti tak ingat telah menulis di media sosial Facebook dan WhatsApp seperti itu," ungkap R pada polisi.
Tulisan 'lalat hijau' itu diunggahnya bersama video polantas melakukan razia yang sengaja direkamnya.
Baca juga: Spanduk Bernada Ujaran Kebencian yang Berujung Jeruji Besi Bagi Ketua Goib Jaktim
R yang melintas sempat diperiksa oleh polantas.
Namun, ia membawa STNK dan SIM lengkap. Petugas pun mempersilakan R dan kawannya melanjutkan perjalanan.
Namun tak disangka, R malah merekam razia itu dan mengunggahnya beserta kata-kata kasar berbahasa Sunda yang menyebut polantas 'lalat hijau'.
Unggahan R dianggap menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).
R dinilai menyudutkan polantas tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Pemerintah Klaim Ujaran Kebencian Turun 80 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.