Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Seret, Tampar, dan Pukul Bocah di Simalungun Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/02/2020, 08:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya, kemudian dipukul dan ditampar di Simalungun, Sumatera Utara.

Setelah viral video tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RH (45), perempuan yang ada di video itu.

Saat ini RH sudah ditahan setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban

Dikutip dari Kompas TV, diketahui bahwa RH merupakan ibu tiri dari GS (7), bocah yang dianiaya pelaku.

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari RS, opung atau kakek korban, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap ibu korban.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, dan korban, pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Video 3 Siswa SMP Senyum Semringah Pukuli dan Tendang Seorang Siswi hingga Kesakitan Dalam Kelas

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu tali pinggang warna hitam, satu helai hijau muda, dan celana pendek warna kuning.

"RH ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga," katanya.

Baca juga: “Semoga Anak Saya Bisa Sembuh, Berkeluarga dan Lain Sebagainya”

Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com