Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghinanya Ingin Bertemu Minta Maaf, Begini Respons Risma

Kompas.com - 18/02/2020, 12:53 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Senin (17/2/2020), Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanannya disetujui.

Setelah keluar dari tahanan, ibu rumah tangga asal Bogor itu berharap bisa bertemu langsung dengan Risma untuk meminta maaf.

Ia juga mengucapkan terima kasih karena Risma telah mencabut laporannya ke polisi dan memaafkan perbuatannya.

Baca juga: Dipenjara 2 Minggu, Tersangka Penghina Risma Keluar Tahanan dan Cium Pipi Anaknya

Bagaimana tanggapan Risma mengani hal ini?

Saat ditemui usai peresmian English Corner Surabaya, Selasa (18/2/2020), di Balai Pamuda, Surabaya, Jawa Timur, Risma tidak menolak tetapi juga tidak mengiyakan keinginan Zikria bertemu dirinya.

Risma hanya mengatakan tidak mau membicarakan kasus penghinaan terhadap dirinya, yang terjadi melalui Facebook itu.

"Itu sudah tak tutup sudah ya. Sudah, sudah, aku enggak mau bicara lagi," kata Risma, kepada wartawan.

Saat wartawan kembali bertanya soal ucapan terima kasih Zikria karena Risma sudah memberi maaf dan mencabut laporannya, Risma juga tidak mau menanggapi lebih jauh.

Risma tidak ingin memperpanjang polemik kasus penghinaan terhadap dirinya.

Politisi PDI-P itu juga menganggap kasusnya sudah selesai.

"Sudah, enggak. Saya enggak mau memperpanjang," ujar Risma.

Seperti diketahui, Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, pada Senin (17/2/2020).

Keputusan mengabulkan penangguhan penahanan itu diambil setelah meminta saran dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Baca juga: Janji Tak Ulangi Perbuatan, Penghina Risma akan Berhati-hati di Medsos

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, dirinya yang mengantarkan sendiri surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020) lalu.

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Risma.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com