Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara 2 Minggu, Tersangka Penghina Risma Keluar Tahanan dan Cium Pipi Anaknya

Kompas.com - 18/02/2020, 05:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Senin (17/2/2020), Zikria Dzatil (44) tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dibebaskan setelah penangguhan penahanan disetujui.

Penangguhan diajukan suami Zikria, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy karena Zikria masih memiliki anak yang berusia belum genap 2 tahun.

Saat keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya, wajah Zikria terlihat semringah. Ia mengenakan kemeja biru dan jilbab abu-abu. Ia terlihat beberapa kali mencium pipi anak bungsunya.

Setelah keluar dari tahanan, ibu rumah tangga asal Bogor berharap bisa bertemu langsung dengan Risma untuk meminta maaf.

Baca juga: Janji Tak Ulangi Perbuatan, Penghina Risma akan Berhati-hati di Medsos

Tak hanya itu, Zikria juga mengucapkan terimakasih karena Risma telah mencabut laporannya ke polisi dan memaafkan perbuatannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria.

Zikria berharap, kasus ini menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.

Baca juga: Berharap Kasusnya Dihentikan, Penghina Risma Menyesali Perbuatannya

"Semoga ini mejadi pengalaman hidup saya. Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya. Insya Allah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah," kata Zikria

Pencabutan laporan oleh Risma disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati.

Surat pencabutan laporan tersebut diterima langsung oleh Kasarreskrim Polrestabes Suravaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Petik Banyak Pelajaran di Tahanan, Ini Wejangan Penghina Risma untuk Netizen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com