Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Tegal Bunuh Tetangga Gara-gara Mendiang Ayahnya Dihina

Kompas.com - 17/02/2020, 20:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Niatnya hanya menakut-nakuti

Berdasar keterangan pelaku, dirinya tidak ada niatan untuk membunuh korban. Namun, saat itu dirinya tidak terima jika mendiang ayahnya dihina korban.

"Niatnya hanya nakut nakutin. Tidak ada niat membunuh," kata Arif, dihadapan polisi.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, polisi juga tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana.

Baca juga: Di Balik Penonaktifan Dosen Unnes yang Diduga Hina Jokowi, Status 8 Bulan Lalu hingga Kasus Plagiarisme

Pelaku yang juga seorang pedagang nasi goreng itu pun dijerat dengan Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com