Berdasar keterangan pelaku, dirinya tidak ada niatan untuk membunuh korban. Namun, saat itu dirinya tidak terima jika mendiang ayahnya dihina korban.
"Niatnya hanya nakut nakutin. Tidak ada niat membunuh," kata Arif, dihadapan polisi.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, polisi juga tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana.
Pelaku yang juga seorang pedagang nasi goreng itu pun dijerat dengan Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.