Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Bullying" Siswi SMP di Purworejo Terancam 3,5 Tahun Penjara dan Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 16/02/2020, 12:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pelaku bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purworejo, Jawa Tengah, terancam hukuman 3,5 tahun penjara.

Menurut polisi, ketiga tersangka yaitu TP (16), DF (15) dan UHA (15), dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c, yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: 4 Fakta Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat, Penasaran Arahan Pramugari, Di-Blacklist, Terancam Denda Rp 500 Juta

Berdasar hal ini, polisi tidak menahan ketiga pelaku.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020).

Meskipun tidak ditahan, polisi meyakini ketiga pelaku tidak akan kabur.

Pasalnya, ketiga pelaku masih tinggal bersama orangtua mereka di Kecamatan Butuh.

Sekolah diminta beri sanksi tegas

Selain itu, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.

Rizal juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Bupati Purworejo untuk memberi sanksi tegas kepada para pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan perundungan itu menimpa korban CA (16) saat mengerjakan tugas bersama teman-temanya di kelas.

Setelah itu, kakak kelas korban yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.

TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan). Selama ini, CA diketahui kerap diminta uang oleh TP dan DF.

Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga menendang CA.

Baca juga: Tendang dan Pukul Siswi SMP Purworejo, 3 Tersangka Terancam Hukuman 3,6 Tahun

Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.

Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.

TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.

Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.

Respon Gubernur Ganjar Pranowo 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung merespon peristiwa bullying siswi SMP di Purworejo tersebut.

Salah satunya dengan menelepon kepala sekolah di sekolah tersebut hingga mengutus Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk bertemu dengan korban dan kedua orangtuanya yang kondisinya cukup memprihatinkan.

"Hari ini saya sudah meminta Kepala Dinas saya untuk bertemu korban dan kedua orang tuanya. Kondisinya memang memprihatinkan. Kami minta kedua orangtua korban untuk tidak bekerja dulu sementara waktu. Agar waktu pendek ini ada trauma healing kepada si anak," jelas Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Ganjar juga menyebut korban merupakan siswi berkebutuhan khusus.  

(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com