Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Narsis Ditangkap gara-gara Unggah Foto Bawa Senjata Tajam, Ini Kisahnya

Kompas.com - 14/02/2020, 16:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi berhasil meringkus dua dari empat orang begal yang beroperasi di kawasan Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/2/2020).

Uniknya, polisi berhasil mengungkap sosok begal karena salah satu pelaku mengunggah foto membawa senjata tajam di media sosial.

Tak disangka, perilaku narsis begal tersebut justru menjadi titik awal penelusuran polisi.

Awalnya, seorang korban melaporkan kejadian perampokan oleh begal bersenjata tajam di dekat kompleks Perkantoran Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai.

Polisi yang sejak awal curiga dengan orang bersenjata tajam di medsos, kemudian menanyakan kemiripannya dengan pelaku begal kepada korban.

Korban mengaku masih ingat dan membenarkan bahwa wajah pelaku mirip dengan orang yang berada di medsos.

Baca juga: Polisi Sebut Begal Bercelurit di Bekasi Pakai Pelat Nomor Palsu

 

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi
Dua pelaku buron

Tak lama berselang, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ardiansyah alias Dian yang diduga sebagai pelaku pembegalan.

Saat ditangkap, Dian bersama terduga pelaku lain yang masih di bawah umur.

"Segera personel saya dari Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu pelaku di Desa Sejaro Sakti saat sedang dibonceng sepeda motor serta satu orang lainnya,” kata Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah.

Dalam pemeriksaan, Dian mengakui telah melakukan pembegalan karena diajak temannya berinisial AK.

“Iya, Pak, saya yang mengancam dengan pisau, saya diajak oleh teman say (AK) pak,” kata Dian.

Polisi kini masih mengejar dua tersangka yang ditetapkan sebagai buronan.

Baca juga: Polisi Ciduk 1 Pelaku Begal Ojek Online yang Videonya Viral di Medsos

Bawa jimat

Ilustrasi jimatShutterstock Ilustrasi jimat
Empat pelaku melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.

Korban pun terpaksa menyerahkan telepon selulernya kepada begal.

Saat pelaku diperiksa, ternyata salah satunya membawa sejumlah jimat.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni dua buah telepon seluler dan senjata tajam jenis pisau yang dipakai pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com