Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WNA yang Dideportasi dari NTT Ternyata Riset Sejarah Benua Australia

Kompas.com - 13/02/2020, 18:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi enam orang warga negara asing asal Australia dan Belanda.

Enam warga asing itu yakni DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39).

"Mereka ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, pada 17 Januari 2020 lalu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Penelitian Tanpa Izin, 6 WN Belanda dan Australia Dideportasi dari NTT

Menurut Sjachril, saat diperiksa dan diinterogasi, diketahui bahwa enam orang tersebut sedang melakukan riset tentang proses 70.000 tahun lalu, saat orang pertama kali menemukan Benua Australia.

"Mereka melakukan riset, tentang bagaimana dulu orang Afrika dibawa ke Australia, yang jadinya Aborigin," ujar Sjachril.

Baca juga: 6 Warga China yang Terdampar di Rote Ndao Jalani Tes Kesehatan di Kupang

Menurut Sjachril, awalnya saat ditangkap, enam warga asing itu sempat berkelit dan mengaku sedang melakukan penelitian di Kabupaten Rote Ndao.

Namun, saat diperiksa secara detail, ternyata mereka tidak memiliki izin penelitian.

Warga negara asing itu diketahui sedang menggalang dana publik dan riset tentang perjalanan orang Afrika menuju Australia.

"Mereka sudah kita deportasi ke negaranya melalui Denpasar, Bali," kata Sjachril.


Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam warga negara asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, NTT.

Menurut Sjachril, awalnya pihak imigrasi menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam WNA yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin.

Baca juga: Tiket Lebaran untuk KA Reguler Bisa Dipesan Mulai 14 Februari 2020

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam ketegori penelitian atau penerapan iptek di bidang ilmu arkeologi eksperimental.

Menurut Sjachril, penelitian atau penerapan iptek sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, harus ada izin dari Kementerian Riset dan Teknologi.

Enam warga asing itu diberangkatkan ke Bali melalui Bandara El Tari Kupang, pada pukul 13.30 WITA, menggunakan pesawat Lion Air JT-925 menuju Denpasar.

Mereka selanjutnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com