Menurut Alfian, tersangka TAS membeli uang palsu senilai Rp 16 juta, dengan rincian 98 lembar uang Rp 100.000, dan 124 lembar uang pecahan Rp 50.000.
Uang palsu tersebut dibeli dari S.
“Perbandingannya 1:4 atau uang palsu Rp 16 juta dibeli Rp 4 juta,” tutur Alfian.
Sementara, S sendiri membeli uang palsu tersebut pada P yang merupakan warga Madura.
“Perbandingan beli ke sana 1: 5,” ujar Alfian.
Tersangka P sendiri masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku perdagangan uang palsu tersebut dikenakan Pasal 36 ayat (2) (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman penjara 15 tahun dengan Rp 50 miliar,” kata Alfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.