Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan empat rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Azis telah kami amankan dari persembunyian di Dusun Jadukan, Desa Mojosari," jelas Jumbo.
Dari informasi yang diterimanya, pelaku memang kerap melakukan pemalakan di lokasi tersebut. Uang yang didapat, digunakan untuk kebutuhan gengnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.