Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pembunuhan di Jember, Tak Terima Dikasih Rokok Lintingan hingga Korban Dibacok dengan Celurit

Kompas.com - 10/02/2020, 16:10 WIB
Setyo Puji

Editor

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan empat rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Azis telah kami amankan dari persembunyian di Dusun Jadukan, Desa Mojosari," jelas Jumbo.

Dari informasi yang diterimanya, pelaku memang kerap melakukan pemalakan di lokasi tersebut. Uang yang didapat, digunakan untuk kebutuhan gengnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com