Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan di Jember, Tak Terima Dikasih Rokok Lintingan hingga Korban Dibacok dengan Celurit

KOMPAS.com - Nasib naas dialami Madi Rahmadani (22), seorang warga Desa Mojosari Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, ia tewas setelah dibacok oleh preman bernama Azis Saputra (19), dengan celurit karena tidak bersedia memberikan rokok.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Saat itu, korban bersama dengan rekannya bernama Yogi sedang menikmati malam minggu di Alun-alun Kecamatan Puger.

Tiba-tiba, pelaku dan beberapa temannya datang untuk memalak rokok kepada Madi dan Yogi.

Karena tak punya rokok seperti yang diminta pelaku, oleh Yogi pelaku diberikan rokok lintingan.

Namun, niat baik itu justru dianggap melecehkan pelaku.

Pelaku kemudian emosi dan memaki Yogi dan Madi.

"Azis marah dan memaksa Yogi memberikan rokok," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantason melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Karena perlakuan pelaku tersebut, akhirnya perkelahian antara Madi dan pelaku tak terhindarkan.

Pelaku yang awalnya merasa kalah saat duel tangan kosong dengan korban, kemudian mengambil celurit dan mengayunkannya secara membabi buta ke arah korban.

Korban terkena sabetan celurit pada tangannya. Korban terkapar dengan bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak berhasil terselamatkan karena pendarahan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan empat rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Azis telah kami amankan dari persembunyian di Dusun Jadukan, Desa Mojosari," jelas Jumbo.

Dari informasi yang diterimanya, pelaku memang kerap melakukan pemalakan di lokasi tersebut. Uang yang didapat, digunakan untuk kebutuhan gengnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/16103991/duduk-perkara-pembunuhan-di-jember-tak-terima-dikasih-rokok-lintingan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke