SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan kasus penghinaan yang dilakukan Zikria Dzatil pada Jumat (7/2/2020).
Sampai saat ini, Zikria masih ditahan di Polresta Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan polisi belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Ya, yang bersangkutan masih ditahan, kita tunggu sampai SP3 keluar," kata Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook
Untuk menerbitkan SP3 itu, Sudamiran harus melakukan berbagai tahapan, salah satunya gelar perkara.
"Selesai gelar perkara, baru akan kita laporkan," ujar dia.
Menurutnya, proses penerbitan SP3 tak mudah. Hal itu akan ditentukan usai gelar perkara.
"Jadi semua harus melalui gelar perkara. Ada enggak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara," kata Sudamiran.
Polisi juga belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan Zikria. Suami Zikria dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy bersedia menjadi penjamin untuk ibu tiga anak itu.
"Penangguhannya kita pertimbangkan," kata Sudamiran.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan