Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Bersenjata Pisau Dapur Jadi Otak Jambret Sadis di Langkat

Kompas.com - 07/02/2020, 06:31 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dengan senjata pisau dapur, S Mandala alias Rambo (30) menjadi otak aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di beberapa titik di Langkat.

Akibat sepak terjangnya, korban kehilangan harta bendanya dan juga mengalami luka-luka.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, jejak Rambo terendus dalam aksi perampasan barang di tiga titik berbeda pada pagi hari maupun petang.

Rambo tidak beraksi sendiri. Dia selalu mengajak serta mitra jahatnya untuk membawa sepeda motor atau sebagai joki, Billy M (19).

"Rambo  berperan sebagai orang yang melakukan perampasan (eksekutor) barang milik para korban, sekaligus sebagai otak pelaku. Sedangkan Billy berperan sebagai jokinya," katanya, Kamis (6/2/2020). 

Baca juga: Pelaku Jambret di Jambi Nekat Terjun ke Sungai dan Tembaki Polisi Saat Hendak Ditangkap

Aksi jambret sadis Rambo

Dijelaskannya, aksi kedua warga Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Langkat itu terjadi pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 07.15 WIB.

Saat itu, korban akan berangkat ke SMKN 1 di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat. 

Rambo dan Billy mendekati korban, S. br Saragih (50) dari arah belakang dengan sepeda motor Honda Vario warna merah.

Dari samping kiri, pelaku yang duduk di belakang mengambil paksa tas sandang korban yang diletakkan di tempat pijakan Honda Vario. 

"Tas sandang korban berisi 2 handphone Xiaomi dan NOKIA, uang tunai Rp 1,5 juta, STNK, SIM C, KTP, kartu Askes, NPWP, ATM dan lain-lainnya berhasil diambil pelaku yang melarikan diri," katanya.

Baca juga: Gasak Uang Rp 44 Juta di Dalam Jok Motor, 2 Jambret Diamuk Massa

 

Korban Rambo luka kena sabetan pisau

Pada hari Sabtu (1/2/2020), sekitar pukul 17.15 wib di Desa Karang Rejo, kedua pelaku merampas tas sandang berisi uang tunai Rp 1 juta dan 1 handphone OPPO milik Heriyani (36) yang saat itu hendak pulang ke rumah.

Saat itu, dari arah Binjai, dia dipepet sepeda motor pelaku yang dengan pisaunya memutus tali tas korban.

Tak cuma memutuskan tali tas korban. Pisau pelaku juga melukai lengan kiri korban. Heriyani sempat mencoba mengejar namun tidak berhasil.

Korban kemudian berobat sehingga lukanya harus dijahit sebanyak 3 jahitan.

Ternyata, aksi keduanya terus berlanjut. Hanya berselang menit, yakni pukul 18.00 wib, keduanya kembali beraksi di Titi Penceng.

Baca juga: Ingat Pesan Almarhum Ayahnya, Pelajar SMP Samarinda Ini Berani Kejar dan Tendang Jambret

Suami-istri jadi korban

 

Kali ini korbannya suami-istri yang hendak pulang mengendarai sepeda motor. Darni (36) yang saat itu dibonceng, menyandang tas di sebelah kiri.

Saat itu korban dipepet oleh pelaku.

Pelaku mendekati korban dari sebelah kiri dan memutus tali tas korban yang berisi uang tunai Rp 500.000, 2 handphone Samsung, Kartu ATM, STNK, kartu identitas korban serta buku nikah. 

Pelaku menggunakan senjata tajam dan mengenai lengan kiri korban hingga mengalami luka gores.

Pelaku berhasil mengambil tas korban lalu melarikan diri memutar arah ke arah Stabat dengan kencang.

"Korban berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Akibat sayatan senjata tajam pelaku, korban berobat sehingga lukanya harus dijahit sebanyak 30 jahitan pada lengan sebelah kirinya," katanya.

Baca juga: Aksi Heroik Tiga Pelajar SMP di Samarinda Melumpuhkan Jambret

 

Resahkan warga

Dijelaskannya, dari keterangan para saksi korban, ciri-ciri pelaku semuanya sama.

Pelaku bertubuh kurus dan ada yang berbadan gempal.

Rambo dan Billy, saat ditangkap ternyata memiliki tinggi 150 cm.

"Pencurian dengan kekerasan atau jambret ini sudah meresahkan masyarakat Langkat karena pelaku tidak segan segan melukai para korbannya," katanya.

Baca juga: Ingin Hubungi Keluarga, Buruh Bangunan Nekat Jambret Ponsel Milik Wanita Saat Berboncengan

Uang jambret buat beli sabu

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Doddy, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual dan selanjutnya, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli sabu.

Dalam proses penangkapannya, petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan untuk melumpuhkan di bagian kaki karena tersangka melawan

Menurutnya, peran serta dan dukungan masyarakat Langkat sangat dibutuhkan dalam mengatasi aksi kejahatan yang meresahkan karena dinilai sadis.

"Kedua tersangka dijerat dengan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke - 1e, 2e KUHPidana Ancaman Hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Incar Ponsel Warga yang Sedang Pesan Ojol di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ini Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com