Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana di Cianjur, Pelaku Tertangkap Setelah Buron 4 Tahun

Kompas.com - 06/02/2020, 18:18 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan Maret 2016.

Dua pelaku, SN (28) dan MT (26) berhasil diamankan, Senin (3/2/2020) dini hari setelah sempat buron selama empat tahun.

Pelaku SN terpaksa ditembak betisnya karena melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Sementara pelaku satunya lagi, HMZ (30) sudah meninggal dunia pada 2017 akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap

Kronologi kasus yang 4 tahun "terkubur"

Niki menuturkan, kasus ini bermula saat SN tersinggung dengan perkataan korban yang tidak mau mengakui utangnya.

Saat itu, korban dan ketiga tersangka sedang berkumpul sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di sekitar lampu merah Jebrod, Cianjur, sambil menenggak minuman keras.

"Tersangka SN juga cemburu dan marah karena korban diduga menjalin kedekatan dengan pacarnya. Namun, saat itu tidak terjadi keributan," ucapnya.

Tersangka kemudian mengajak korban pindah tempat ke pangkalan ojek yang sepi. Saat pindah, SN lantas mengambil sebilah golok dari bengkel tambal ban itu.

Setibanya di lokasi, SN memberikan sisa minuman keras kepada korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

 

Tersinggung perkataan korban

 

Saat berbincang, tersangka kembali tersinggung dengan perkataan korban dan langsung membacok kepala korban.

Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. 

"Menggunakan dua sepeda motor, para tersangka kemudian membawa tubuh korban ke jalan raya Cibeber dan dibuang di sekitar kawasan Pinus. Seminggu kemudian jenazahnya diketemukan," ujar Niki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. 

Baca juga: Tali Sling Putus, Konstruksi Jembatan Cibalagung di Cianjur Ambruk

Dua pelaku buron 4 tahun

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembunuhan, inisial SN (28) dan MT (26). 

Keduanya ditangkap di kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya buron sejak 2016 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang terjadi di jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, pada pertengahan Maret 2016.

Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang melihat keberadaan keduanya di seputaran kawasan Jebrod, Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari.

Baca juga: Respons Plt Bupati Cianjur soal Ambruknya Kontruksi Jembatan Cibalagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com