Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 06/02/2020, 06:47 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – SN (28) dan MT (26), pelaku pembunuhan yang sempat buron selama empat tahun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengajak korban menenggak miras sampai mabuk terlebih dahulu, saat lengah kemudian membunuhnya menggunakan golok yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Dipenuhi Tangis Saat Sosok Ini Jadi Saksi

Dikatakan Niki, pelaku yang tadinya berjumlah tiga orang membuang jasad korban di wilayah Kecamatan Cibeber.

"Satu pelaku HMZ (30) meninggal karena kecelakaan lalu lintas," ujar Niki.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif pembunuhan ditenggarai sakit hati.

Dia menambahkan, petugas terpaksa menembak kaki SN karena melawan saat ditangkap.

“Untuk sementara motifnya dendam, ada ketersinggungan pelaku SN atas ucapan korban. Namun, masih kita dalami untuk menggali indikasi adanya motif lain,” pungkasnya.

Baca juga: Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembunuhan, inisial SN (28) dan MT (26) di kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya buron sejak 2016 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang terjadi di jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, pada pertengahan Maret 2016.

Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang melihat keberadaan keduanya di seputaran kawasan Jebrod, Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com