Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem

Kompas.com - 06/02/2020, 17:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Para produsen yang membuat minuman fermentasi dengan cara tradisional dan ilmiah harus menjual produksi mereka kepada koperasi.

Koperasi kemudian memberikan label dan mengemas minuman fermentasi itu. 

Koperasi akan menyalurkan minuman fermentasi yang telah dikemas kepada distributor yang telah bekerja sama sebelumnya.

Masyarakat bisa membeli minuman khas Bali itu di distributor tersebut.

Pergub juga melarang penjualan minuman kepada remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan atau anak sekolah," kata Koster.

Baca juga: Olahragawan Suka Minuman Fermentasi, Cicipi Resep Kearifan Lokal Ini

Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara proses distilasi, pengedaran dan penjualan, sampai pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com