Salin Artikel

Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pergub ini dikeluarkan untuk melindungi dan melestarikan minuman fermentasi khas Pulau Dewata.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Koster menambahkan, peraturan ini sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan diundangkan pada Rabu (29/1/2020).

Pergub ini terdiri dari 9 bab dan 19 pasal, yang meliputi pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi, dan branding.

Lalu, pembinaan dan pengawasan serta peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan.

Dalam Pergub diatur pemberian label atau branding arak atau brem Bali dalam produk-produk fermentasi tersebut.

Sehingga, konsumen mengetahui proses produksi minuman fermentasi itu masih menggunakan cara tradisional.

Aturan itu juga melarang penggunaan bahan baku mengandung alkohol dalam pembuatan minuman fermentasi.

Brem dan arak Bali untuk acara keagaman juga harus diberi label merah bertuliskan 'hanya untuk keperluan upacara kegamaan'.

Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem atau arak paling banyak lima liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Kemasan arak khusus itu menggunakan jeriken dengan ukuran maksimal satu liter.

Penjualan

Pergub itu juga mengatur pengemasan dan penjualan minuman fermentasi itu.

Para produsen yang membuat minuman fermentasi dengan cara tradisional dan ilmiah harus menjual produksi mereka kepada koperasi.

Koperasi kemudian memberikan label dan mengemas minuman fermentasi itu. 

Koperasi akan menyalurkan minuman fermentasi yang telah dikemas kepada distributor yang telah bekerja sama sebelumnya.

Masyarakat bisa membeli minuman khas Bali itu di distributor tersebut.

Pergub juga melarang penjualan minuman kepada remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan atau anak sekolah," kata Koster.

Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara proses distilasi, pengedaran dan penjualan, sampai pencabutan izin usaha.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/17554891/bali-resmi-legalkan-arak-tuak-dan-brem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke