Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Zikria, Tersangka Dugaan Penghinaan Risma

Kompas.com - 05/02/2020, 19:03 WIB
Ghinan Salman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Di sisi lain, Risma juga meminta warga Kota Surabaya untuk tidak lagi mem-bully Zikria di media sosial. Selain itu, Risma meminta agar warga Kota Surabaya juga turut memaafkan Zikria yang saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

"Saya berharap seluruh warga saya, kalau masih mencintai saya, tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah," ujar Risma.

Politikus PDI-P itu juga mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk menghilangkan kebencian terhadap siapapun.

"Jadi, tidak boleh, hanya karena saya (dihina), kemudian kita saling bermusuhan," kata Risma.

Menurut Risma, siapapun yang menghina dirinya biarlah itu menjadi urusan Tuhan. Warga Surabaya diminta tidak perlu ikut-ikutan menghina orang lain.

"Mari kita berbesar hati untuk bisa memaafkan," ujar Risma.

Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu sebelumnya ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan Kota Bogor pada Jumat (31/1/2020). Setelah ditangkap, Zikria mengaku salah dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com