ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dua pelaku pencabulan terhadap sejumlah santri di pria di Aceh Utara mengajukan banding atas putusan hukuman 15 tahun penjara dan 8 tahun 9 bulan penjara, yang dijatuhkan pekan lalu.
Dua pelaku pencabulan terhadap santri adalah AI (45), selaku pimpinan pesantren, yang dihukum 15 tahun penjara.
Serta MY (26), ustaz di pesantren, yang dihukum 8 tahun 9 bulan penjara.
Armia, pengacara kedua terdakwa, mengatakan pihaknya mendaftarkan pengajuan memori banding ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, pada Rabu (5/2/2020).
“Tadi kami sudah daftarkan banding satu dulu, MY. Ini sudah resmi kita daftarkan tadi. Sedangkan untuk AI, kita sedang siapkan berkasnya. Rencana besok kita daftarkan, karena besok hari terakhir bisa mendaftar banding,” kata Armia dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Pimpinan Pesantren yang Cabuli Santri di Lhokseumawe Divonis 15 Tahun Penjara
Dia menyebutkan, akan menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus itu.
Sehingga, banding menjadi upaya pertama yang dipilih.
“Kami hormati putusan hakim. Namun, kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran,” sebutnya.
Tim pengacara kedua terdakwa terdiri dari Armia, Khairil Fadri, Al Kausar, Muzakir dan Ade Oscar.
Sebelumhya diberitakan, kasus ini berawal tahun lalu, saat santri pria melaporkan kasus pencabulan.
Polisi menetapkan dua tersangka AI dan MY. Enam saksi santri pria berbicara pada polisi dalam kasus ini.
Baca juga: 2 Santri Korban Pencabulan di Aceh Kembali Lanjutkan Pendidikan di Pesantren
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.