Salin Artikel

Tak Terima Dihukum 15 Tahun, Pimpinan Pesantren di Aceh yang Cabuli Santri Ajukan Banding

Dua pelaku pencabulan terhadap santri adalah AI (45), selaku pimpinan pesantren, yang dihukum 15 tahun penjara. 

Serta MY (26), ustaz di pesantren, yang dihukum 8 tahun 9 bulan penjara. 

Armia, pengacara kedua terdakwa, mengatakan pihaknya mendaftarkan pengajuan memori banding ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, pada Rabu (5/2/2020). 

“Tadi kami sudah daftarkan banding satu dulu, MY. Ini sudah resmi kita daftarkan tadi. Sedangkan untuk AI, kita sedang siapkan berkasnya. Rencana besok kita daftarkan, karena besok hari terakhir bisa mendaftar banding,” kata Armia dihubungi Kompas.com, Rabu. 

Dia menyebutkan, akan menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus itu.

Sehingga, banding menjadi upaya pertama yang dipilih.

“Kami hormati putusan hakim. Namun, kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran,” sebutnya.

Tim pengacara kedua terdakwa terdiri dari Armia, Khairil Fadri, Al Kausar, Muzakir dan Ade Oscar.

Sebelumhya diberitakan, kasus ini berawal tahun lalu, saat santri pria melaporkan kasus pencabulan.

Polisi menetapkan dua tersangka AI dan MY. Enam saksi santri pria berbicara pada polisi dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/18055561/tak-terima-dihukum-15-tahun-pimpinan-pesantren-di-aceh-yang-cabuli-santri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke