Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pemilik Akun Facebook yang Jadi Tersangka karena Menghina Risma

Kompas.com - 04/02/2020, 15:51 WIB
Ghinan Salman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Zikria juga mengaku ketakutan semenjak unggahannya di Facebook viral, baik di media sosial maupun media massa.

"Saya cuma ibu rumah tangga biasa, saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri di-bully," ucapnya.

Dia berjanji bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi dirinya lalu minta maaf.

"Saya mohon maaf, Bunda (Risma). Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat," tutur dia.

Bijak bermedsos

Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan pada 21 Januari 2020 lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sandi, dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, maupun ujaran kebencian oleh Zikria Dzatil dilakukan melalui media sosial.

Status bernada hinaan itu diposting tersangka pada 16 Januari 2020 di Facebook dan viral di media sosial.

Sandi menambahkan, Zikria diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor pada 31 Januari 2020. Dia pun berjanji menuntaskan kasus tersebut agar segera mendapat kepastian hukum.

"Segera secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum," ujar dia.

Sandi menuturkan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat Surabaya dan masyarakat di Indonesia.

"Bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek sebelum kita posting dan sharing ke medsos sehingga ini menjadi pembelajaran kita semua," tutur Sandi.

Akibat perbuatannya, ZKR terancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com