Larangan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA asal China di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, yaitu di wilayah Malenggang, Kecamatan Sekayam.
"Mereka diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Karantina Kesehatan yang ada di Bandara atau Pelabuhan Internasional," ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Koordinator Kesehatan Karantina Entikong, Rini mengatakan saat ini akan memeriksa semua pelintas yang datang dari luar negeri, baik itu dari China maupun dari negara lainnya.
"Jadi, saat pelintas sampai di pintu kedatangan PLBN Entikong akan kami pantau suhu tubuhnya dengan thermal scanner dan termometer infrared, jika tidak ada keluhan maka bisa melanjutkan perjalanan dan kami beri health alert card. Jadi setiap pelintas kita laksanakan pemeriksaan secara ketat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.