Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat Surabaya dan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Perempuan Pemilik Akun yang Diduga Menghina Risma Ditangkap di Bogor
"Bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek sebelum kita posting dan sharing ke medsos sehingga ini menjadi pembelajaran kita semua," kata Sandi.
Kasus tersebut, imbuh Sandi, akan segera dituntaskan agar segera mendapat kepastian hukum.
"Segera secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sandi.
Akibat perbuatannya itu, Zikria Dzatil terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.