SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya telah menangkap dan membawa pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil ke Surabaya.
Pemilik akun Facebook tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan seorang perempuan berusia 44 tahun.
Selain itu, nama pelaku juga identik dengan nama akun Facebook yang dilaporkan.
"Kami tangkap dia di rumahnya di Bogor, tanpa perlawanan, karena dia seorang perempuan," kata Sudamiran, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Risma Dihina di Facebook, Pemkot Surabaya Lapor Polisi dan Pelaku Ditangkap di Jawa Barat
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolrestabes Surabaya dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Pelaku sudah di Surabaya dan sudah diperiksa," kata Sudamiran.
Hasil dari pemeriksaan dan status pelaku dalam kasus tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho pada Senin besok.
Sebelum menangkap pelaku yang diduga menghina Risma, Polrestabes Surabaya telah memeriksa sembilan orang saksi.
Baca juga: Ibu Pengidap Kanker Stadium 4 Ingin Anaknya Sukses Seperti Risma
Kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.