Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Tersedu, Ibu yang Diduga Menghina Risma Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.com - 03/02/2020, 18:08 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya telah menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.

Sebelumnya, Zikria Dzatil ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Usai menuliskan status bernada hinaan kepada Risma di Facebook, ia mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," kata Risma, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Pemilik Akun yang Diduga Menghina Risma Ditangkap, Mengurung Diri dan Sembunyi di Lantai Dua

Sambil menangis tersedu-sedu, Zikria mengaku tidak memiliki masalah terhadap Risma.

Hanya saja, ia yang cukup aktif bermedia sosial mengaku Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang dia kagumi.

Hal itu yang kemudian memicunya untuk menuliskan status Facebook yang ia tujukan pada Risma.

"Karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya," ujar dia.

"Tapi, saya berusaha untuk menujukkan pada diri saya, tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan," lanjut dia.

Semenjak unggahannya di Facebook viral, baik di media sosial maupun media massa, Zikria mengaku ketakutan.

"Saya cuma ibu rumah tangga biasa, saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri di-bully," kata dia.

Ia melanjutkan, kasus yang menimpanya itu akan dijadikan sebagai pembelajaran agar ke depan ia bisa lebih bijak saat menggunakan media sosial.

Dalam kesempatan itu, Zikria Dzatil juga menyampaikan permohonan maaf kepada Risma.

"Saya mohon maaf Bunda. Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat," tutur dia.

Meski telah mengakui kesalahannya, statusnya di mata hukum tidak akan berubah. Polisi sendiri telah menetapkan dia sebagai tersangka.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat Surabaya dan masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Perempuan Pemilik Akun yang Diduga Menghina Risma Ditangkap di Bogor

"Bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek sebelum kita posting dan sharing ke medsos sehingga ini menjadi pembelajaran kita semua," kata Sandi.

Kasus tersebut, imbuh Sandi, akan segera dituntaskan agar segera mendapat kepastian hukum.

"Segera secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sandi.

Akibat perbuatannya itu, Zikria Dzatil terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com