Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sundut Pakai Obat Nyamuk, Guru Ponpes Cabuli Santrinya Berulang Kali

Kompas.com - 03/02/2020, 12:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, ditangkap polisi karena telah mencabuli dua santrinya sendiri.

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku adalah seorang guru di ponpes itu yang berinisial WI (44), warga Kampung Pasiran, Dente Teladas.

Sementara itu, dua santri yang menjadi korban pencabulan adalah NH (12) dan YI (14).

“Korban YI mengalami pencabulan selama delapan bulan sejak tahun lalu,” kata Syaiful saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Putra Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Dicegah ke Luar Negeri

Syaiful mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah mendekati korban YI yang sedang memasak di dapur ponpes. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar disertai ancaman.

“Kemudian di kamar pelaku mencabuli korban. Aksi itu dilakukan pelaku tiga hari sekali,” kata Syaiful.

Sedangkan korban NH diancam akan disundut dengan obat nyamuk bakar jika menolak ajakan pelaku.

“Korban NH mengalami tiga kali pencabulan,” kata Syaiful.

Pencabulan itu baru terungkap saat kedua korban berhasil kabur dari ponpes dan melaporkan tindak pidana itu ke Polsek Dente Teladas bersama keluarganya.

Polisi pun segera merespons laporan itu dan menangkap pelaku di ponpes. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua helai pakaian korban.

Baca juga: Gara-gara Pesan Mesum di WhatsApp, Pencabulan Anak 13 Tahun Terbongkar

Syaiful mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syaiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com