Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Siswi SMA, 17 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/01/2020, 16:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pelajar sekolah menengah atas (SMA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.

Para remaja tersebut terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan salah seorang siswi SMA di Maluku Tengah.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 17 pelajar tersebut langsung menjalani penahanan setelah diperiksa.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Siswi Korban Pemerkosaan di Maluku Pasrah karena Terancam Dipermalukan

Leo menjelaskan, penangkapan 17 tersangka pemerkosa siswi ini dilakukan setelah Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi pada Kamis kemarin.

Dari 17 tersangka, sebanyak 15 pelaku masih di bawah umur.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo.

Leo mengatakan, untuk 15 tersangka yang masih di bawah umur, saat ini mereka telah dititipkan ke Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sementara, dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Pacar dan Belasan Rekannya Sendiri

Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa para tersangka telah memerkosa korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pemerkosaan dilakukan mulai dari November 2019 hingga yang terakhir pada Januari 2020.

“Di bulan November itu ada tiga kali. Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan bulan Januari satu kali,” kata Leo.

Adapun, para tersangka adalah teman sekolah korban.

Semnetara, beberapa orang tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL.

Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com