Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poilsi Ringkus 5 Nelayan yang Tangkap Ikan dengan Bom di Laut Kepri

Kompas.com - 31/01/2020, 13:41 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Tambelan menangkap lima nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pejantan, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kelima pelaku yakni Lasiba (47), Zuliardi (28), La Ane (38), Jero (36) dan Ary (30) yang merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson melalui telepon mengatakan, lima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (27/1/2020) bahwa ada penangkap ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Baca juga: Cerita Nelayan Natuna, Gali Lubang Tutup Lubang untuk Cari Ikan di Surga Bahari Perbatasan

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menemukan kapal yang dicurigai di perairan Tanjung Naga sebelah barat Pulau Pejantan, Desa Pulau Mentebung.

Namun pada saat akan ditangkap, seluruh ABK kapal beserta kapten berusaha melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal.

Polisi lalu mengejar para pelaku dan berhasil menangkap dua orang, yakni Lasiba dan Zuliardi. Sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri ke hutan Pulau Pejantan.

"Namun akhirnya ketiganya berhasil ditangkap. Mereka menangkap ikan menggunakan bahan peledak," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi yang dibantu masyarakat sekitar mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima buah bom ikan rakitan siap ledak, tiga pasang sepatu boots, dua buah jaring cedok ikan, satu helai celana selam, dua buah pemberat timah, satu gulung tali rapia, 36 sumbu api, 13 kilogram karung amonium, selang kompresor panjang 20 meter, satu unit GPS, dua buah kaca mata selam, dua buah daker, korek api dan dua handphone.

"Barang bukti dan para tersangka sudah diamankan dan akan ditahan di Polsek Tambelan," tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Bayi Lobster Boleh Dijual Sama Saja Bunuh Nelayan Jangka Panjang

Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12/1951, atau pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU NO.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU NO. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

"Kapal yang digunakan untuk mengebom ikan dalam keadaan bocor karena menabrak karang sehingga tidak bisa dibawa ke Tambelan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com