Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2020, 13:41 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Tambelan menangkap lima nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pejantan, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kelima pelaku yakni Lasiba (47), Zuliardi (28), La Ane (38), Jero (36) dan Ary (30) yang merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson melalui telepon mengatakan, lima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (27/1/2020) bahwa ada penangkap ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Baca juga: Cerita Nelayan Natuna, Gali Lubang Tutup Lubang untuk Cari Ikan di Surga Bahari Perbatasan

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menemukan kapal yang dicurigai di perairan Tanjung Naga sebelah barat Pulau Pejantan, Desa Pulau Mentebung.

Namun pada saat akan ditangkap, seluruh ABK kapal beserta kapten berusaha melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal.

Polisi lalu mengejar para pelaku dan berhasil menangkap dua orang, yakni Lasiba dan Zuliardi. Sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri ke hutan Pulau Pejantan.

"Namun akhirnya ketiganya berhasil ditangkap. Mereka menangkap ikan menggunakan bahan peledak," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi yang dibantu masyarakat sekitar mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima buah bom ikan rakitan siap ledak, tiga pasang sepatu boots, dua buah jaring cedok ikan, satu helai celana selam, dua buah pemberat timah, satu gulung tali rapia, 36 sumbu api, 13 kilogram karung amonium, selang kompresor panjang 20 meter, satu unit GPS, dua buah kaca mata selam, dua buah daker, korek api dan dua handphone.

"Barang bukti dan para tersangka sudah diamankan dan akan ditahan di Polsek Tambelan," tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Bayi Lobster Boleh Dijual Sama Saja Bunuh Nelayan Jangka Panjang

Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12/1951, atau pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU NO.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU NO. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

"Kapal yang digunakan untuk mengebom ikan dalam keadaan bocor karena menabrak karang sehingga tidak bisa dibawa ke Tambelan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com