MEDAN, KOMPAS.com - Baru delapan bulan berjualan es kelapa, di daerah Klambir Lima, Deli Serdang, kini FF (32) harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.
Iming-iming upah untuk tambahan modal jualan dari teman sekampung membuatnya berurusan dengan hukum.
Betapa tidak, barang yang dijemputnya dari seseorang yang tidak dikenalnya itu berupa narkotika methaphetamine jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg.
Baca juga: Santri di Tasikmalaya Tangkap 17 Anak Ular Kobra yang Diduga Gigit Penjual Es Cendol Keliling
Padahal, orang yang menyuruhnya menjemput barang tersebut adalah teman sekampungnya di Banda Aceh.
"Tak tahu saya kalau itu sabu-sabu. Katanya itu baju dan sepatu. Saya tak tahu itu apa sebelumnya," katanya pelan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Siswa Anak Penjual Es Tak Masuk Sekolah karena Seragam Belum Lunas, Ini Penjelasan Sekolah
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.