Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan untuk Ibadah Umat Muslim di Minahasa Utara Dirusak, Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres

Kompas.com - 30/01/2020, 17:03 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

Pertama, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.

Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.

Kedua, disepakat, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid.

Selain bupati, rapat tersebut dilibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masing-masing ormas.

"Ke depan berkoordinasi dengan pihak pendiri masjid, termasuk perwakilannya, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong penyelesaian administrasi tersebut," jelas Kusnandar.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, pengamanan sudah dilakukan sejak Rabu malam.

"Semua kembali lebih kondusif," kata Grace.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Minahasa Utara agar menjaga keamanan bersama. Kedamaian dan toleransi yang ada selama ini harus dijaga.

"Jangan kita melakukan hal-hal yang nanti merugikan diri sendiri," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com