Salin Artikel

Bangunan untuk Ibadah Umat Muslim di Minahasa Utara Dirusak, Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres

MANADO, KOMPAS.com - Bangunan untuk ibadah umat Muslim di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dirusak oleh masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) setempat, Rabu (29/1/2020).

Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat mengatakan, sebenarnya insiden itu tidak perlu terjadi. Hal itu hanya salah komunikasi, persepsi, dan informasi.

"Sehingga mengakibatkan kejadian perusakan terhadap balai pertemuan di Desa Tumaluntung, Perumahan Agape," kata Kusnandar saat konferensi pers di Polres Minahasa Utara, Kamis (30/1/2020) pukul 13.11 WITA.

Kusnandar menjelaskan, awal perusakan terjadi karena kesalahpahaman informasi yang didapat oleh masyarakat.

Ada seseorang yang dicurigai dengan berpakaian sorban dan berjenggot.

Karena kekurangan informasi dan ketidaktahuan, terjadilah kesalahpahaman.

"Perusakan dilakukan oleh masyarakat atau ormas yang ada di Agape," ujar Kusnandar.

Ia mengungkapkan, ada 20 personel yang dikerahkan membantu kepolisian mengamankan kejadian tersebut.

Di lokasi, kata Kusnandar, dilakukan mediasi antara massa dan pihak ormas Islam.

Disepakati, baik massa dan ormas Islam mempercayakan kepada TNI-Polri menyelesaikan persoalan itu dengan pemerintah daerah.

Setelah ada kesepakatan, mereka kembali ke rumah masing-masing. Namun, ada yang tetap bertahan di lokasi, karena ada hal-hal yang belum dipahami.

"Saya dengan Kapolres AKBP Grace Rahakbau meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dan akhirnya masyarakat ormas khususnya agama Islam memahami. Itulah sekilas kejadian kemarin," ujar Kusnandar.

Kusnandar menegaskan, permasalahan ini intinya izin.

"Pada Rabu hari ini, dengan inisiator kita dengan kapolres telah melaksanakan rapat Forkopimda. Dalam pembahasan mencari solusi terkait izin, buntunya di mana?" sebut Kusnandar.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa hasil kesepakatan.

Pertama, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.

Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.

Kedua, disepakat, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid.

Selain bupati, rapat tersebut dilibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masing-masing ormas.

"Ke depan berkoordinasi dengan pihak pendiri masjid, termasuk perwakilannya, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong penyelesaian administrasi tersebut," jelas Kusnandar.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, pengamanan sudah dilakukan sejak Rabu malam.

"Semua kembali lebih kondusif," kata Grace.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Minahasa Utara agar menjaga keamanan bersama. Kedamaian dan toleransi yang ada selama ini harus dijaga.

"Jangan kita melakukan hal-hal yang nanti merugikan diri sendiri," imbaunya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/17033911/bangunan-untuk-ibadah-umat-muslim-di-minahasa-utara-dirusak-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke