Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD yang Diculik 4 Tahun hingga Hamil Alami Trauma dan Hendak Melahirkan

Kompas.com - 29/01/2020, 16:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial SA (15) yang diculik tetangganya SF (57) selama empat tahun hingga hamil mengalami trauma.

Saat diculik pada tahun 2016, SA masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar.

Empat tahun kemudian, SA kembali kepada orangtuanya dalam keadaan hamil sembilan bulan.

Baca juga: Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil

Psikologis terganggu

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengemukakan, diculik empat tahun dan dihamili, membuat kondisi psikologis SA terganggu.

"Ada traumatis," ungkap Kasatreskrim, Selasa (28/1/2020).

Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan oleh unit PPA. Polisi juga menggandeng psikolog serta konselor untuk mendampingi SA dalam pemeriksaan.

"Terlebih korban ini sedang hamil tua dan dalam kondisi trauma sehingga perlu asesmen dan observasi," kata Niki.

Baca juga: Ini Pengakuan Pria Paruh Baya yang Culik Siswi SD Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Hendak melahirkan

Ilustrasi perempuan hamil.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi perempuan hamil.

Saat ini, SA diketahui telah hamil sembilan bulan.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur Lidya Indrayani Umar mengatakan, SA sebentar lagi akan melahirkan.

P2TP2A Kabupaten Cianjur tak hanya akan mendampingi namun juga memfasilitasi persalinan SA.

"Kita juga akan fasilitasi dan bantu korban yang sebentar lagi akan melahirkan," tutur Lidya.

Baca juga: Begini Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dicabuli hingga Hamil 9 Bulan

15 kali dicabuli

SF (57), pria paruh baya yang culik dan cabuli siswi SD selama 4 tahunTRIBUNJABAR/FERRI AM SF (57), pria paruh baya yang culik dan cabuli siswi SD selama 4 tahun

SA diculik oleh tetangganya SF (57) yang bekerja sebagai buruh tani.

SF melarikan SA saat SA yang memiliki kemampuan memijit diminta memijit SF di rumahnya.

Ketika orangtua SA mencari ke rumah SF, anaknya tersebut sudah dibawa kabur oleh SF.

Kejadian itu dilaporkan ke polsek setempat.

Dalam empat tahun pelariannya, SF selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Ia juga mencabuli SA 15 kali hingga SA hamil sembilan bulan.

Tersangka SF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com