Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Padang, Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan Dibayar Rp 100.000

Kompas.com - 28/01/2020, 16:19 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang sediakan insentif Rp 100.000 bagi warganya yang berani melaporkan masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Hal ini diharapkan akan memotivasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Tak hanya itu, bagi masyarakat, badan usaha dan lainnya yang melakukan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp 5 juta seperti tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tahun ini kita giatkan lagi pelaksanaan Perda ini. Saat ini kita gencar sosialisasi. Terkait masyarakat yang melapor belum ada, masih sebatas menyampaikan masukan untuk kami," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, Selasa (28/01/2020).

Baca juga: Anggota Brimob di Nduga Papua Ditembak KKB Saat Buang Sampah, Berlindung di Balik Mesin Molen

Mairizon juga mengatakan, akhir Desember 2019 lalu Walikota Padang juga telah mengeluarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal ini tentunya akan mendisiplinkan lagi masyarakat untuk menaati aturan membuang sampah.

Pemko Padang mengeluarkan lima larangan keras bagi masyarakat terkait pembuangan sampah.

Baca juga: Usai Surati Australia dan Jerman soal Sampah, Siswi SMP Ini juga Akan Surati Inggris dan Kanada

5 aturan pembuangan sampah di Padang

Kelima aturan tersebut adalah sebagai berikut: 

Pertama, dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kedua, dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 05.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Ketiga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Baca juga: Dianggap Sebut Bawahannya Sampah, Kepala Desa di Bantul Dilaporkan ke Polisi

 

Keempat, dilarang membuang sampah tanpa memilah terlebih dahulu.

Kelima dilarang membuang sampah yang sudah dicampur limbah beracun atau bahan berbahaya.

"Bagi masyarakat yang melanggar Pemko juga menerapkan denda berupa penambahan retribusi sampah atau kerja sosial," pungkas Mairizon.

Baca juga: Jokowi Akan Kirimkan Kapal untuk Bersihkan Sampah di Labuan Bajo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com