Petugas Satpol PP saat itu menyisir reklame illegal dari Kaliwungu sampai dengan Boja.
Kejadian itu menurutnya adalah kesalahpahaman antara beberapa masyarakat dengan tim penertiban reklame.
Baca juga: Mantan Kapolda Jatim Beri 2 Syarat untuk Calon Wakilnya di Pilkada Surabaya
Toni menyebut petugas hanya menegakkan Perda No 11 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
“Penertiban ini adalah kegiatan rutin yang selalu kita laksanakan,” kata Toni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2020).
Kriteria reklame yang bermasalah, tambah Toni, adalah reklame yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan penempatan/pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.