KENDAL, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan bakal calon bupati Kendal Jawa Tengah, Prapto Utono marah-marah kepada petugas Satpol PP dan Damkar saat baliho bergambar dirinya dicopot.
Diketahui Prapto mengikuti seleksi bakal calon bupati dari PDI-P
Video berdurasi sekitar 11 menit itu diunggah oleh beberapa netizen, di antaranya pemilik akun Facebook, Pramono Putro.
Baca juga: Biaya Pilkada 2020 di Jember Naik, dari Rp 89 Miliar Jadi Rp 104 Miliar
Dalam video tersebut, pria yang biasa disapa Tono itu terdengar marah-marah karena baliho bergambar dirinya dicopot.
Mantan Ketua DPRD Kendal itu menanyakan kepada petugas Satpol PP orang yang mencopot gambarnya.
Tono juga menanyakan siapa yang memerintahkan pencopotan baliho.
"Jangan ngawur. Ini namanya perusakan bukan penertiban,” kata Tono.
Tono juga mengatakan, “Perda itu mengayomi, di sini semua baca, jangan ngawur. Yang membuat perda itu saya, ini orangnya, bukan kalian,” ujarnya.
Tono dalam video itu mengatakan akan menuntut Satpol PP.
Diakhir video tersebut, petugas Satpol PP akhirnya memasang kembali gambar Tono yang sebelumnya sudah dicabut.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi video itu ke Tono melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari Tono.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di daerah Sepetek Kertosari, Senin (27/1/2020).
Petugas Satpol PP saat itu menyisir reklame illegal dari Kaliwungu sampai dengan Boja.
Kejadian itu menurutnya adalah kesalahpahaman antara beberapa masyarakat dengan tim penertiban reklame.
Baca juga: Mantan Kapolda Jatim Beri 2 Syarat untuk Calon Wakilnya di Pilkada Surabaya
Toni menyebut petugas hanya menegakkan Perda No 11 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
“Penertiban ini adalah kegiatan rutin yang selalu kita laksanakan,” kata Toni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2020).
Kriteria reklame yang bermasalah, tambah Toni, adalah reklame yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan penempatan/pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.