Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 28/01/2020, 10:49 WIB
Andi Muhammad Haswar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

Gusti diketahui tersangkut dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Atas kasusnya tersebut, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti sebagai Ketua KPU Banjarmasin.

Baca juga: Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah menuturkan, usulan pemberhentian sementara Gusti sudah dilayangkan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy Ariansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.

"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy.

Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.

"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Edy.

Baca juga: Dipanggil sebagai Saksi Kasus Wahyu, Ketua dan Komisioner KPU Pastikan Hadir

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

Gusti dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya di salah satu hotel di Banjarbaru.

Gusti diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com