Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Kompas.com - 27/01/2020, 18:44 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur sebagai tersangka kasus pencabulan.

Gusti diduga telah mencabuli seorang anak di sebuah hotel bilangan Banjarbaru.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti pada 25 Desember 2019.

Baca juga: Sempat Melepas Baju Pelajar SMA yang Ditemukan Jadi Tengkorak, Pelaku Bantah Lakukan Pencabulan

Setelah menyelidiki laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru kemudian menetapkan Gusti sebagai tersangka.

"Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Saat ini, polisi sudah memanggil Gusti untuk diperiksa sebagai tersangka. Tidak disebut waktu pemeriksaan akan berlangsung.

Baca juga: 2 Santri Korban Pencabulan di Aceh Kembali Lanjutkan Pendidikan di Pesantren

Siti hanya mengimbau agar Gusti memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan polisi. Pasalnya, Ketua KPU Banjarmasin itu sudah pernah mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

"Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” kata Siti.

Polisi menjerat Gusti Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com