Untuk sementara ini, Aep mengatakan sertifikat rumah tersebut akan dicantumkan nama Rizki. Ke depan, setelah sembuh Rizki bisa menempati rumah bantuan tersebut.
Aep pun tidak menutup kemungkinan JK dan SR bisa menempati rumah tersebut jika proses hukum yang akan dijalani selesai.
"Andaikata jadi tersangka yang penting anak-anaknya aman dulu karena sudah dibuatkan rumah. Kita akan jamin kehidupan anak-anaknya sehari-hari," tandasnya.
Baca juga: Kisah di Balik Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Disiksa Orangtua Jika Pulang Tak Bawa Uang
Diberitakan sebelumnya, sulit rasanya menahan air mata untuk tidak menetes ketika masuk ke dalam rumah kayu milik pasangan Alit Rokayah (45) Tahdi (46) di Kampung Cibolang, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1/2020).
Siapa tidak tergetar hatinya melihat didalam rumah tersebut tergeletak tak berdaya seorang bocah di atas kasur.
Bocah itu bernama Muhammad Rizki Anugerah (7), anak angkat Alit dan Tahdi.
Baca juga: Belasan Tahun Disiksa Orangtua Angkat, Remaja Putri Ini Lapor ke Polisi