Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya: Dinilai Tak Lazim hingga Aturan Dicabut

Kompas.com - 22/01/2020, 17:14 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Selain tidak mengikat, iuran juga disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing warga.

Baca juga: Agnez Mo Sebut Tak Berdarah Indonesia, Studi: Pribumi Memang Tidak Ada

DPRD pastikan aturan sudah dicabut

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai, penarikan iuran dengan membedakan pribumi dan non-pribumi seharusnya tidak terjadi.

"Saya kira iuran dengan kata non-pribumi tidak perlu terjadi, jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4 Tahun 2017," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Dia juga mengingatkan semua lurah agar memantau aturan di semua RW di wilayahnya.

Menurut dia, Surabaya adalah kota toleran sehingga tidak perlu ada aturan yang diskriminatif.

"Terlebih Wali Kota Surabaya Bu Risma, DPRD, dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan," tutur Awi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com