Hingga pada Minggu (8/1/2020) (8/12/2019), ditemukan jasad tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari. Berdasarkan uji DNA yang keluar pada Selasa (21/1/2020), jenazah itu adalah Yusuf.
Polisi pun langsung membawa Yanti dan Marlina ke Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
(Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.