Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala, Mulai Hilang hingga Pengasuh PAUD Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/01/2020, 10:43 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SAMARINDA, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, menetapkan dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal sebagai tersangka dalam kasus mayat balita tanpa kepala. Mereka dianggap lalai hingga Yusuf Achmad Ghazali (4), anak yang titipkan, tewas.

Berdasarkan pengakuan dua pengasuh yang jadi tersangka, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), Yusuf hilang pada Jumat (22/11/2019).

Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet. Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya.

"Waktu saya tinggal ke toilet itu tidak sampai 5 menit begitu pulang sudah Yusuf sudah tidak ada," kata Marlina.

Baca juga: Pengasuh PAUD Pasrah Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala

Sementara, Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf luput dari pengawasannya.

Dia tak mengetahui jejak Yusuf, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.

"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Yanti, sapaan Tri Supramayanti.

Baca juga: Hasil Tes DNA, Dipastikan Jenazah Balita Tanpa Kepala di Samarinda adalah Yusuf yang Hilang di PAUD

Sejak itu semua guru yang ada di PAUD itu tak tahu ke mana Yusuf pergi.

 

Hingga pada Minggu (8/1/2020) (8/12/2019), ditemukan jasad tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari. Berdasarkan uji DNA yang keluar pada Selasa (21/1/2020), jenazah itu adalah Yusuf.

Polisi pun langsung membawa Yanti dan Marlina ke Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.

Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

(Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com